Sabtu, 02 November 2013

Ukuran Bendera Merah Putih


Anda pasti telah mengetahui warna Bendera Negara Indonesia. Tapi tahukah anda cara memperlakukan Bendera Negara? Bendera Negara adalah Sang Merah Putih yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dinyatakan bahwa :
Ukuran Bendera Negara : 
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain dimaksud bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan, bentuk, dan ukuran yang berbeda. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Penggunaan Bendera Negara
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari- hari besar nasional atau peristiwa lain. Ketentuan itu secara nasional diatur oleh menteri yang mengurusi kesekretariatan negara dan untuk di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Penggunaan Bendera Negara di lingkungan TNI dan Polri diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009;
Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar ditempatkan di tengah anjungan kapal; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
d. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
e. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
f. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, apabila akan diturunkan, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan
g. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
h. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
i. Bendera Negara yang dikibarkan, ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
j. Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara dipasang pada dinding, ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat; apabila dipasang pada tiang, ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
k. Bendera Negara yang dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama. Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan jika jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
l. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan, apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah, apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan, dan Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
m. Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih dan tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
n. Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit- langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Tidak ada komentar :

Posting Komentar